banner 728x250

Ketua DPD AWI Provinsi Lampung Sepakat Beri Dukungan Penuh Untuk Seluruh Jajaran Awi Se- Indonesia Kecam Keras Penggerudukan dan Intimidasi terhadap Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

Lampung–Ketua Umum DPP Aliansi Wartawan Indonesia Drs H Syamsudin, HA, MM., menyatakan sikap tegas atas dugaan ancaman pembunuhan yang dialami wartawan media online KabarSBI.com, yakni Sdr. Dadan Sudrajat dan Sdr. Usup Supriadi, yang terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Senin (25/5/2026). “Tindakan intimidasi, teror terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas, objektif, dan bertanggung jawab, tegasnya.

 

banner 325x300

Sama Halnya dengan Ketua Umum DPP AWI Ketua DPD AWI Provinsi Lampung (Dewan Pimpinan Daerah) (Aliansi Wartawan Indonesia) (Provinsi Lampung) Rendy (28/05/26) mengecam keras penggerudukan dan Intimidasi terhadap Wartawan KabarSBI : tindak tegas Tangkap dan usut tuntas juga aktor intelektualnya. Ujar Rendy.

 

Rendy juga memaparkan terkait undang undang Aturan mengenai intimidasi dan pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, utamanya tertuang dalam Pasal 449. Berikut adalah rincian aturan inti, bentuk, dan sanksinya:

Intimidasi dan Pengancaman (Pasal 449)Pasal ini mengatur tindakan mengancam seseorang dengan hal-hal yang membahayakan nyawa, fisik, atau harta.

 

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, kami menyatakan:

1. Mengutuk keras segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, maupun kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

2. Mendesak Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat untuk segera bertindak cepat, profesional, transparan, dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi dalang di balik ancaman tersebut.

3. Meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan dan perlindungan hukum terhadap korban serta seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Sesuai dengan Kode Etik Pers. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Berikut adalah isi lengkap dari ketentuan tersebut: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

 

4. Menolak segala bentuk praktik premanisme dan tindakan kelompok tertentu yang menggunakan intimidasi maupun kekerasan untuk membungkam kebebasan pers.

5. Mengajak seluruh organisasi pers, media massa, aktivis demokrasi, dan masyarakat sipil untuk bersatu menjaga marwah kebebasan pers dan menolak segala bentuk kriminalisasi maupun teror terhadap wartawan.

6. Menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dijaga oleh seluruh elemen bangsa dan negara.

 

Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen bersama dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

 

Pers adalah pilar ke 4 Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menyajikan informasi yang akurat serta Berimbang

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan menjadi pedoman moral wartawan Indonesia meliputi:

 

Independen dan Berimbang: Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

Profesional: Selalu bersikap profesional dengan menunjukkan identitas diri kepada narasumber dan tidak menyalahgunakan profesi.

 

Menguji Informasi: Menempuh cara yang profesional dalam melaksanakan tugas, serta selalu menguji informasi (verifikasi), memberitakan secara berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

Tidak Berita Bohong: Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

 

Identitas Khusus: Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Tidak Menerima Suap: Dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

 

Wartawan juga tidak boleh menerima imbalan untuk menyembunyikan atau mempublikasikan berita.

 

Hak Tolak: Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.

 

Tidak Plagiat: Tidak menulis atau menyiarkan berita hasil plagiat.

Prasangka & Diskriminasi: Tidak menulis atau menyiarkan berita yang didasarkan pada prasangka atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras, antargolongan (SARA), serta jenis kelamin.

 

Pencabutan & Ralat: Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca atau pendengar

 

Hak Jawab & Hak Koreksi: Wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Rendy juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk tetap solid dalam melawan segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang mengancam kebebasan pers. Harap Rendy.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *