Di lansir dari media Sepuluhdetik.online, Metro, Lampung — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Alliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Lampung mengecam keras dugaan tindakan seorang oknum guru di SMP Negeri 4 Metro yang diduga menghalangi kerja jurnalistik dan mengusir wartawan saat melakukan peliputan di lingkungan sekolah tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/3/2026) di area SMPN 4 Metro, Kota Metro, Lampung. Saat itu, wartawan mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan peliputan Pesantren Kilat yang diadakan oleh sekolah tersebut.
Namun, proses peliputan diduga mendapat hambatan dari seorang oknum guru yang disebut bersikap tidak kooperatif terhadap awak media. Oknum tersebut bahkan diduga meminta wartawan meninggalkan lokasi kegiatan Pesantren Kilat sehingga kegiatan peliputan tidak dapat dilanjutkan.
Ketua DPD AWI Provinsi Lampung, M. Akbar Saputra (Rendy) menilai tindakan tersebut sangat disayangkan dan berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang Pers.
“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Menghalangi tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Ketua DPD AWI Provinsi Lampung dalam keterangannya, Kamis, (06/03/2026).
Menurutnya, kehadiran wartawan di sebuah institusi/Instansi, termasuk lembaga pendidikan, merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa apabila benar terjadi penghalangan terhadap kerja jurnalistik, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Pers adalah pilar demokrasi. Semua pihak seharusnya menghormati dan memahami peran pers dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan profesional,” jelasnya.
Menghalang-halangi tugas wartawan adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan ini melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi dan merusak kebebasan pers yang dilindungi hukum.
DPD AWI juga menyatakan akan menindaklanjuti insiden tersebut dengan meminta klarifikasi resmi dari pihak SMPN 4 Metro terkait kronologi kejadian yang sebenarnya.
Selain itu, pihaknya mendorong agar pihak sekolah dapat bersikap terbuka terhadap insan pers/ awak media, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman.
“Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Transparansi sangat penting agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang,” tambahnya.
Ketua DPD AWI Provinsi Lampung juga mengimbau seluruh institusi/instansi pemerintahan maupun lembaga pendidikan untuk menghormati kerja jurnalistik serta menjalin komunikasi yang baik dengan insan pers sebagai mitra dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Rendy akan berkoordinasi dengan dinas terkait apabila terbukti ada tindakan pelanggaran hukum saya akan ambil langkah tegas melaporkan hal ini ke pihak berwajib guna efek jera dan menghargai antar profesi. Profesi insan pers adalah profesi mulia yang mana juga sebagai bagian pilar ke 4 demokrasi di negara Kesatuan Republik Indonesia. Ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 4 Metro belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sehingga berita butuh informasi lebih lanjut. (AWI)


















